
Sikap pasif pihak Istana dalam merespons gugatan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.
Tidak adanya pembelaan resmi dari lingkaran kekuasaan memunculkan spekulasi di ruang publik mengenai sikap Istana terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam tayangan Retorika Show pada 24 September 2026, pembawa acara Faizal Assegaf menyoroti respons Istana dan partai politik pengusung Prabowo-Gibran terhadap gugatan tersebut.
Faizal mempertanyakan sikap yang dinilai berbeda dibandingkan respons defensif yang biasanya muncul ketika legalitas pejabat tinggi negara dipersoalkan. Ia juga menyinggung anggapan di ruang publik bahwa kebungkaman tersebut dapat dibaca sebagai sinyal bahwa proses hukum dibiarkan berjalan.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, yang menjadi pihak dalam sengketa tersebut, mengaku mendengar spekulasi mengenai sikap Istana.
Secara normatif, menurut Denny, sikap diam tersebut dapat dimaknai sebagai penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mengajukan gugatan dan independensi proses peradilan.
“Saya dengar informasi-informasi itu. Saya sepakat sih kalau diam itu relatif membiarkan saja. Artinya Istana menghormati hak gugatan rakyat terhadap proses ini, itu bahasa normatifnya,” ujar Denny.
Namun, Denny mengingatkan agar publik tidak langsung menyimpulkan bahwa tidak adanya respons terbuka berarti tidak ada intervensi kekuasaan.
Ia merujuk pada pengalaman sengketa tata negara sebelumnya, termasuk Putusan MK Nomor 90 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024.
“Kalau kemudian dalam beberapa kasus Istana mau ikut masuk, kan juga terjadi. Saya menduga apa yang ditulis majalah Tempo dalam putusan 90 Paman Usman bahwa itu ada tangan-tangan kekuasaan di sana, saya meyakini itu benar,” tegas Denny.
Sikap diam Istana juga dikaitkan dengan dinamika politik setelah Pemilu. Dalam perbincangan tersebut, Denny mengungkapkan informasi mengenai hubungan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo yang disebut mulai merenggang.
Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari spekulasi mengenai minimnya respons politik untuk membela posisi Gibran dalam perkara yang sedang berjalan di MK.
Perhatian kini tertuju pada proses pengambilan keputusan di MK. Para pemohon menunggu langkah sembilan Hakim Konstitusi dalam menentukan kelanjutan perkara gugatan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Sementara itu, sikap diam Istana masih menjadi bahan tafsir di ruang publik, baik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum maupun sebagai bagian dari dinamika politik yang mengiringi perkara tersebut.
