Thursday, September 24News That Matters

Dilindungi UU, Pelaku Industri Kreatif Diminta Hati


Wacana Berita, Jakarta –

K&K Advocates bersama Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), menggelar talkshow bertajuk “Viral Tapi Melanggar?! Panduan Penggunaan Musik di Platform Digital” di Kembang Goela Restaurant, Jakarta. Kegiatan ini diadakan untuk menjawab kebutuhan pelaku industri kreatif khususnya perusahaan periklanan dan media digital untuk lebih memahami aturan penggunaan lagu dalam platform digital, sekaligus pengenalan praktik entertainment law di K&K Advocates.

Lagu, kini menjadi bagian yang hampir tidak terpisahkan dari iklan, konten media sosial, dan materi promosi digital lainnya. Brand dan perusahaan periklanan memanfaatkan musik untuk menarik perhatian audiens dan memperkuat identitas kampanye. Namun, penggunaan lagu untuk kepentingan komersial tetap harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam beberapa waktu terakhir, pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait semakin aktif menindak penggunaan lagu tanpa izin di platform digital. Risiko ini tidak hanya ditanggung oleh brand sebagai pemilik kampanye. Perusahaan periklanan yang terlibat dalam pemilihan dan produksi konten juga dapat ikut terdampak, terlebih jika kontrak dengan klien membebankan tanggung jawab perizinan kepada pihak agency.

Talkshow ini menghadirkan Andhika Alivano, Ketua Komunitas P3I; Justisiari P. Kusumah, Managing Partner K&K Advocates; Elsiana Inda Putri M., Partner K&K Advocates; dan Siti Adira Kania, Associate K&K Advocates. Diskusi berlangsung interaktif, diawali dengan sejumlah pertanyaan yang diangkat Siti Adira Kania seputar kebiasaan penggunaan lagu dalam konten iklan yang kerap dianggap wajar oleh pelaku industri.

Dalam acara ini, Ketua Komunitas P3I, Andhika Alivano menjelaskan dasar pelindungan hak cipta atas lagu, termasuk perbedaan antara hak cipta dan hak terkait. Ia juga menyoroti tren penegakan hak oleh pemegang hak yang semakin sering terjadi di platform digital.

“Satu lagu bisa melibatkan lebih dari satu pemegang hak, mulai dari pencipta, produser rekaman, hingga pelaku pertunjukan. Banyak persoalan muncul karena pengguna belum memahami izin apa saja yang dibutuhkan. Karena itu, perusahaan periklanan perlu memastikan izinnya sudah lengkap sebelum konten dipublikasikan,” ujar Siti Adira Kania menambahkan yang dikutip di Jakarta, Rabu (24/9/2026).

Sementara itu, Elsiana Inda Putri M. membahas jenis izin yang diperlukan untuk penggunaan lagu secara komersial, cara memperoleh lisensi, serta pentingnya pengaturan tanggung jawab yang jelas dalam kontrak antara perusahaan periklanan dan klien.

“Kontrak antara agency dan brand perlu mengatur secara tegas siapa yang mengurus lisensi dan siapa yang menanggung risikonya apabila terjadi klaim. Langkah pencegahan seperti ini jauh lebih murah dibandingkan menghadapi sengketa di kemudian hari,” kata Elsiana.

Selain diikuti oleh anggota dan pengurus P3I, hadir perwakilan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) melengkapi diskusi dari sudut pandang media digital. Seluruh peserta juga berkesempatan berdiskusi langsung dengan para narasumber mengenai persoalan yang mereka hadapi dalam praktik.

Melalui kegiatan ini, K&K Advocates berharap perusahaan periklanan dan pelaku industri kreatif dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan musik, dan lebih memahami aturan hukum penggunaan lagu dalam konten digital serta mampu mengenali risiko hukum sejak tahap awal produksi. Peserta juga diharapkan dapat menerapkan music clearance secara konsisten dan mengatur pembagian tanggung jawab yang jelas dengan brand atau klien dalam setiap kerja sama.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *