Thursday, September 24News That Matters

Nimbrung yang Viral Supaya Rate Card Mahal


Wacana Berita, Jakarta –

Nama Bambang Widjojanto dan Refly Harun ikut menjadi sorotan di tengah gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya terkait status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pegiat media sosial Yudhistira Ismara melontarkan kritik terhadap kedua pengacara tersebut. Ia bahkan menyebut Bambang dan Refly sebagai pengacara yang kerap kalah dalam perkara di MK.

“Bambang Widjojanto dan Refly Harun adalah lawyer specialis sering kalah di mahkamah konstitusi,” tulisnya di akun X, dikutip Kamis (24/9/2026).

Baca Juga: Roy Suryo Heran Dibawa-bawa di Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Dakwaan Cacat

Lulusan Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) itu kemudian menyoroti posisi Bambang dan Refly yang menjadi bagian dari tim kuasa hukum para pemohon dalam perkara ijazah Gibran. Ia juga mengaitkannya dengan Denny Indrayana yang menjadi salah satu pemohon.

“Jadi, pas gue tahu, mereka jadi penasehat hukum untuk sahabatnya, Prof Denny. Yang kebetulan, dia sering kalah juga. Orang-orang hukum pada paham, ini cuman Entertainment doang,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, Yudhistira menuding keterlibatan pengacara dalam perkara yang sedang viral berkaitan dengan popularitas dan nilai jasa hukum. 

“Begitulah kan ya konsep lawyer, selalu nimbrung yang viral. Supaya rate card-nya mahal,” pungkasnya.

Baca Juga: Eks Ketua MK: Gibran Udah Jadi Wapres sampai 2029, Kalau Kecewa Jangan Dipilih Lagi

Gugatan yang dimaksud telah terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU).

Dalam perkara tersebut, KPU RI menjadi termohon dan Bawaslu RI sebagai pihak terkait. Bambang Widjojanto dan Refly Harun tercatat sebagai bagian dari tim kuasa hukum para pemohon.

Permohonan mereka berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden saat Pilpres 2024. Para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan meminta MK mendiskualifikasinya. 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *