
Gugatan terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) ikut mendapat respons dari politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka. Ia mempertanyakan arah gugatan yang menyasar Gibran, karena menurutnya proses pencalonan presiden dan wakil presiden melibatkan partai politik sebagai pihak yang memiliki kewenangan konstitusional.
Dedy menilai, jika ada pihak yang hendak mempersoalkan keputusan politik di balik pencalonan Gibran, maka partai politik pengusung justru menjadi bagian yang perlu dipertanyakan.
“Pintu masuk buat Gibran Rakabuming Raka ada di sana. Kalau mau gugat, maka gugat partai politiknya, bukan Gibrannya. Karena merekalah yang “bermain” untuk meloloskan pasangan yang hendak mereka usung,” ungkap Dedy di akun X, dikutip Kamis (24/9/2026).
Baca Juga: KPU Klaim Gibran Penuhi Syarat Cawapres, tapi Tidak Lakukan Verifikasi Dokumen
Ia menjelaskan, sistem politik Indonesia memberikan peran penting kepada partai politik dalam proses pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden. Karena itu, menurut Dedy, keberadaan Gibran dalam Pilpres 2024 merupakan bagian dari keputusan politik yang dibuat oleh partai atau gabungan partai.
“Problemnya mereka lupa bagaimana cara politik bekerja di Republik ini. Bahwa yang punya kewenangan konstitusional itu adalah partai politik, karena dalam UUD maupun UU yang menjadi peserta pemilu adalah partai politik,” ujarnya.
Dedy kemudian menyoroti perhitungan politik yang dilakukan partai-partai menjelang Pilpres 2024. Menurut dia, nama Gibran saat itu memiliki posisi penting dalam strategi politik partai pengusung.
“Masalahnya, hitung-hitungan politik yang dilakukan partai politik atau gabungan partai politik saat pilpres kemarin, nama Gibran Rakabuming Raka menjadi elemen penting bahkan fundamental agar kesempatan menang bisa mereka raih. Calon lain di luar nama Gibran Rakabuming Raka tidak sanggup menjawab keraguan orang-orang partai,” ungkap Dedy.
Baca Juga: Kalau Gibran Dimakzulkan, Prabowo Bakal Ikut Jatuh? Pengamat Politik Bilang Begini
Dedy juga menilai persoalan yang kini dibawa melalui jalur hukum berpotensi menjadi tekanan politik terhadap Gibran sebagai tokoh politik.
“Jadi, langkah-langkah hukum yang hendak diperjuangkan oleh orang-orang seperti Denny dkk kelihatannya memang hanya untuk membuat semacam “tekanan politik” kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai tokoh politik yang mereka anggap tidak pantas memimpin Indonesia,” katanya.
Ia tetap menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari demokrasi, tetapi menilai konsekuensinya akan berbeda apabila tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan.
“Dan itu sah saja dalam negara demokrasi. Tapi jangan lupa bahwa ketika orang-orang seperti Denny dkk ini gagal membuktikan tuduhan-tuduhan politisnya, maka ada satu hukum kekuasaan yang akhirnya berpihak pada Gibran Rakabuming Raka, apa itu? Banyak…,” tuturnya.
Diketahui, Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain memang mengajukan PHPU Pilpres 2024 ke MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam permohonan tersebut, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres.
