
Kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menjadi perhatian PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Pada kasus itu, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Pefindo menilai perkara tersebut sejauh ini hanya berdampak terbatas terhadap SMRA.
Atas dasar itu, Pefindo mempertahankan peringkat idA+ untuk SMRA serta Obligasi Berkelanjutan IV dan V dengan prospek stabil pada Rabu (23/9/2026).
Penyidikan KPK pada September 2026 melibatkan Direktur Utama SMRA terkait dugaan suap dalam pengurusan izin HGB di Bogor. Meski demikian, Pefindo menilai proyek yang terdampak belum memberikan kontribusi material terhadap kinerja perusahaan.
“Proyek yang terdampak tidak material terhadap kinerja SMRA di masa depan, dengan kontribusi yang diperkirakan kurang dari 10% terhadap total pendapatan dan EBITDA yang diproyeksikan,” tulis Pefindo dalam laporan resminya, Rabu (23/9/2026).
Pefindo tetap memantau perkembangan penyidikan tersebut untuk melihat potensi dampaknya terhadap SMRA ke depan.
Secara fundamental, peringkat idA+ SMRA ditopang oleh posisi bisnis yang kuat di industri properti nasional, kualitas aset yang baik, serta pendapatan berulang yang solid.
Meski begitu, Pefindo mencatat sejumlah risiko yang dapat membatasi peringkat SMRA, terutama risiko keuangan dalam pengembangan proyek baru dan kondisi makroekonomi.
Peringkat SMRA berpotensi meningkat jika pertumbuhan marketing sales dan pendapatan berulang menguat secara konsisten. Sebaliknya, peringkat dapat tertekan jika realisasi pendapatan jauh di bawah target atau utang perusahaan meningkat signifikan.
Baca Juga: Ditanya BEI soal Bos Terjaring OTT KPK, Summarecon Agung (SMRA) Belum Bisa Beri Penjelasan
Baca Juga: Presdir Summarecon Agung Terjaring OTT KPK, Saham SMRA Rontok
SMRA mengelola sejumlah proyek properti di Kelapa Gading, Serpong, Bekasi, Bandung, Karawang, Makassar, Bogor, Crown Gading, dan Tangerang.
Berdasarkan data BEI, sebanyak 51,26% saham SMRA dimiliki masyarakat non warkat dan 6,09% saham dimiliki masyarakat warkat.
Lalu, 36,4% saham dimiliki PT Semarop Agung dan 6,12% saham dimiliki Liliawati Rahardjo. PT Semarop Agung merupakan perusahaan yang dimiliki keluarga Soetjipto Nagaria.
