Thursday, September 24News That Matters

Kalau Prabowo Mau Punya Kabinet Bersih, Nusron Wahid Harusnya Dicopot


Wacana Berita, Jakarta –

Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini ikut menyeret sorotan ke lingkaran Kabinet Merah Putih. Posisi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pun dipertanyakan, terlebih hingga kini KPK belum memanggilnya dalam perkara tersebut.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai Presiden Prabowo Subianto semestinya mengambil langkah tegas dengan mencopot Nusron dari jabatannya. Menurut Abraham, keberadaan Nusron di kabinet justru dapat menjadi beban bagi Prabowo jika ingin menunjukkan pemerintahan yang bersih.

“Kalau Pak Prabowo ingin memperlihatkan bahwa Pak Prabowo punya kabinet yang bersih maka suka apa nggak suka harusnya Pak Prabowo segera mencopot,” katanya dalam tayangan Kompas.

Baca Juga: Ogah Disebut Antek Prabowo, Rocky Gerung Tegas: Gue Membela…

Abraham juga menyoroti keputusan Nusron yang sebelumnya telah mengundurkan diri dari kepengurusan Golkar. Ia mempertanyakan posisi Nusron di pemerintahan setelah tidak lagi berada dalam struktur kepengurusan partai tersebut.

“Apalagi Nusron sendiri sudah mengundurkan diri dari (kepengurusan) Golkar. Oleh karena itu, keberadaannya di kabinet kan tanda tanya, ini mewakili siapa,” ujarnya.

Menurut Abraham, kondisi tersebut justru dapat membuat Prabowo lebih mudah melakukan pergantian apabila memang menghendakinya. Ia bahkan menyebut posisi Menteri ATR/BPN dapat kembali diisi oleh sosok yang diajukan Golkar.

“Oleh karena itu, ini akan lebih mudah bagi Prabowo untuk menggantinya, misalnya dia meminta Golkar siapa yang menggantikan Nusron karena itu bagian atau jatah dari Golkar,” ungkapnya.

Baca Juga: Kalau Gibran Dimakzulkan, Prabowo Bakal Ikut Jatuh? Pengamat Politik Bilang Begini

Sorotan tersebut muncul setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September 2026 dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dari delapan tersangka, empat orang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Keempatnya adalah Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz. Sementara empat tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi selaku perantara.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *