Wednesday, September 23News That Matters

Harapan Terakhir Ada di MK


Wacana Berita, Jakarta –

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menempatkan harapannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengadilan itu menurutnya adalah tumpuan terakhir dalam upayanya mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny menegaskan perkara tersebut bukan langkah yang muncul secara mendadak. Menurut dia, persoalan mengenai syarat pendidikan politikus muda itu telah menjadi perhatian yang diperjuangkannya melalui berbagai tahapan. Gugatan ke pengadilan kini disebut sebagai kelanjutan dari rangkaian upaya tersebut.

Baca Juga: Anak Jokowi Soal Gugatan Denny Indrayana ke Gibran: Yang Diincar adalah Jabatan Wapres

Ia mengatakan dirinya sudah beberapa kali berperkara di pengadilan bahkan sebelum munculnya putusan yang berkaitan dengan Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Setelahnya, Denny mengaku kembali mempersoalkan persoalan tersebut melalui jalur hukum.

“Setelah putusan paman, saya menggugat secara formil. Kemarin setelah saya tahu, wah ternyata ini syarat pendidikan di-Gibran-kan. Saya kemudian mengadakan sayembara. Itu upaya sosial saya untuk mengatakan ini ada masalah loh dan sekarang saya maju ke MK,” ungkapnya dikutip Kamis (24/9/2026).

Perkara yang dibawanya berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan minimal untuk pencalonan presiden dan wakil presiden.

Mereka mempersoalkan dugaan ketidaklengkapan atau keabsahan ijazah sekolah menengah atas atau dokumen pendidikan dari Gibran di Pemilu 2024.

Para pemohon berpendapat terdapat persoalan terkait ketentuan minimal pendidikan calon presiden dan wakil presiden, yakni paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.

Dari persoalan tersebut, mereka meminta pengadilan mengambil sejumlah langkah, termasuk mendiskualifikasi Gibran. Mereka juga meminta keputusan lembaga pemilu dibatalkan, pelantikannya dibatalkan, serta adanya sidang untuk memilih wakil presiden baru.

Denny sendiri memiliki alasan membawa perkara tersebut ke pengadilan, karena keyakinannya bahwa para pemohon memiliki keterkaitan dengan persoalan yang mereka perjuangkan.

Ia menyebut pihak yang kini berada dalam gugatan telah melakukan berbagai upaya sebelumnya. Sejumlah nama bahkan menempuh jalur berbeda, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Komisi Informasi Pusat (KIP) hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Denny menyebut Pegiat Pendidikan Mercy Sihombing, Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi, Subhan, Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga Komite Independen Pemantau Pemilu.

Keterlibatan mereka menjadi bagian penting untuk menunjukkan bahwa perkara tersebut bukan sekadar persoalan yang tiba-tiba muncul setelah pemilu selesai.

Baca Juga: Yakin Prabowo Sedang Tersandera, Mahfud: Pidatonya Bagus, Tapi Pelaksanaannya Asal Jalan

“Jadi kami adalah orang-orang yang bisa diartikan punya legal standing karena bukan ujug-ujug kami memperjuangkan ini. Ini sudah merupakan rangkaian ikhtiar yang panjang dan lama dan ujungnya adalah the last result-nya, the last result-nya ini harapan terakhirnya Mahkamah Konstitusi,” tegas Denny.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *