Wednesday, September 23News That Matters

‘Tidak Ada Kewajiban di UU Guru Mengendus Ompreng’


Wacana Berita, Jakarta –

Aliansi pemantau kebijakan MBG Watch bersama Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah untuk segera menghentikan pelibatan guru sebagai pengawas kelayakan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Desakan ini disuarakan menyusul tingginya rentetan insiden keracunan makanan massal yang menimpa siswa sejak program tersebut bergulir.

Dalam keterangan resminya pada Rabu (23/9/2026), MBG Watch menegaskan bahwa tenaga pendidik tidak seharusnya memikul beban dan risiko atas kelemahan sistem keamanan pangan program pemerintah.

“Stop meminta guru mengawasi kegagalan sistem. Tidak ada kewajiban guru yang diatur Undang-Undang untuk mengendus ompreng dan menjadi korban tanggung jawab pengawasan MBG. Stop memberi beban kepada guru! Stop MBG!” tegas MBG Watch dalam pernyataan tertulisnya.

Tingkat kerawanan program MBG tergambar dari data yang dihimpun oleh MBG Watch berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sepanjang periode 1 hingga 9 September 2026 saja, hampir 3.500 orang dilaporkan mengalami keracunan usai menyantap hidangan MBG. Secara kumulatif sejak program ini berjalan, tercatat sekitar 50.000 korban dalam 560 insiden keracunan yang berbeda.

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, menyoroti cacat prosedural dalam pembebanan tugas ini. Ia menegaskan bahwa Badan Gizi Nasional selaku pelaksana program tidak memiliki mandat hukum untuk mengatur tugas pokok dan fungsi guru di sekolah.

Secara yuridis, penolakan para guru dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Aturan tersebut secara eksplisit menjamin hak guru untuk mendapatkan perlindungan, rasa aman, keselamatan dalam menjalankan tugas, serta hak berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.

“Menolak MBG dan menolak keracunan MBG adalah sikap yang dilindungi UU. Kalau keamanan pangan adalah tanggung jawab penyelenggara, mengapa beban pengawasan kembali didorong oleh guru?” ujar Iman.

Iman mendesak pihak penyelenggara untuk mengevaluasi vendor, standardisasi gizi, dan prosedur keamanan pangannya secara mandiri, bukan dengan memanfaatkan guru sebagai tameng pengawasan terakhir.

“Jangan alihkan tanggung jawab ke guru!” pungkasnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *