
Advokat publik Munarman menyoroti peluang diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Munarman menilai komposisi hakim MK saat ini telah banyak berubah karena hanya sedikit hakim yang masih tersisa dari majelis yang ikut memutus Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sementara itu, sebagian besar hakim lainnya merupakan wajah baru.
Putusan tersebut mengubah syarat batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi minimal 40 tahun atau pernah maupun sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: AHY hingga Anies Disebut Masuk Radar Pengganti Gibran Pilihan Prabowo
Perlu digarisbawahi, putusan tersebut berkaitan langsung dengan Gibran karena menjadi dasar hukum yang memungkinkan dirinya maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024, meski saat itu usianya belum mencapai 40 tahun dan masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
Oleh sebab itu, Munarman mengaku belum bisa membaca arah putusan MK terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.
“Kita belum tahu ya ini kecenderungan hakim MK, tapi kalau hakim MK yang lama itu konsisten dengan yang saya maksud, yang lama yang ikut yang masih ada ikut dalam Putusan 90, tinggal dikit, yang tersisa mungkin sekitar tinggal dua orang atau tiga orang mungkin,” ujar Munarman dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (23/9).
“Yang lainnya kan baru tuh, nah kita lihat kecenderungan ininya seperti apa, kan itu bisa kita lihat dari kan kita bisa baca kecenderungan hakim MK itu dari argumentasi-argumentasi di putusan-putusan yang mereka putuskan selama mereka menjabat, kita lihat orientasinya ke mana. Saya belum bisa baca karena saya belum belum ini kan, tapi kalau misal Saldi Isra lumayan konsisten dia kan dalamnya mengambil keputusan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Denny Indrayana bersama para pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.
Baca Juga: Tak Hanya Rp76 Triliun, Munarman Sebut Ada Kerugian Lain dalam Polemik Ijazah Gibran
Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan paling rendah untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Menurut Denny Indrayana, ditemukan indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak awal proses pendaftaran di KPU.
Salah satu tuntutan para pemohon dalam gugatan tersebut adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
