
Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus memanas. Kali ini, kelompok relawan Gibranisti melontarkan kritik keras kepada Denny Indrayana yang menjadi salah satu pihak yang mempersoalkan status pendidikan Gibran melalui jalur hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pembina Gibranisti, Bang Kendi, setelah pihaknya bertemu dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo. Ia menegaskan, Gibranisti tidak mempermasalahkan masyarakat yang ingin mengkritik maupun menggugat status pendidikan Gibran.
Namun, Bang Kendi mempersoalkan ketika Denny Indrayana ikut berada di balik gugatan tersebut. Ia kemudian mengaitkan kritiknya dengan kasus dugaan korupsi perkara payment gateway yang pernah menjerat Denny ketika menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Baca Juga: Rustam Effendi Telusuri Jejak Ijazah Jokowi di Pasar Pramuka: Saksi Kunci…
“Bagaimana mungkin harapan perampasan aset bisa terealisasi di tengah orang seperti Denny Indrayana yang seorang koruptor justru diberi panggung untuk bicara setiap hari,” katanya.
“Orang mau mempertanyakan ijazah Mas Wapres silakan, orang mau memperkarakannya pun silakan. Tapi yang tidak boleh itu adalah kok seorang koruptor yang harus melakukan itu,” ujar Bang Kendi.
Ia juga menegaskan Gibranisti tidak bermaksud menutup ruang hukum bagi masyarakat yang memiliki keberatan terhadap status pendidikan maupun pencalonan Gibran. Menurutnya, jalur hukum tetap terbuka bagi siapa pun yang ingin menggunakannya.
“Kita tidak boleh membiarkan para maling di bangsa ini kemudian melenggang kangkung seenaknya, terus diberi panggung, diberi media, agar bicara, diberi kesempatan sebebas itu untuk berekspresi, berkreasi, berorkestrasi di bangsa ini,” ucap dia.
Baca Juga: Daripada Dimakzulkan Gegara Ijazah, Gibran Disarankan Ikuti Cara Wapres RI Pertama
“Bagi Gibranisti, siapa pun yang hendak mengkritik atau mungkin menggugat ijazah Mas Wapres, silakan. Tapi tidak bagi Denny Indrayana. Sebab kenapa? Dia adalah maling, dia tidak cocok untuk jadi teladan. Menurut kami seperti itu,” tuturnya.
Di sisi lain, tuduhan bahwa Denny melakukan korupsi dalam proyek payment gateway telah dibantah. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan Denny justru melakukan perbaikan tata kelola di Kementerian Hukum dan HAM terkait proyek tersebut.
“Yang sebenarnya terjadi pada saat itu, Denny Indrayana selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM melakukan perbaikan tata kelola di Kementerian Hukum dan HAM. Jadi bukan Denny Indrayana melakukan korupsi di proyek Payment Gateway,” kata Abraham.
“Itu adalah fitnah, itu adalah sebuah tuduhan yang tidak berdasarkan hukum. Jadi intinya Prof. Denny Narayana, beliau dikriminalisasi dan difitnah untuk menjatuhkan reputasi beliau sebagai seorang intelektual,” ujar dia.
