
Gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan.
Di tengah proses perkara yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), mantan Menkopolhukam sekaligus mantan Ketua MK Mahfud MD mempertanyakan apakah lembaga tersebut memang memiliki kewenangan untuk menangani persoalan yang berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran.
Mahfud menilai kewenangan MK telah diatur secara jelas dalam konstitusi. Karena itu, menurut dia, MK tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi ijazah maupun orang yang telah terpilih dan kini menjabat sebagai Wakil Presiden.
“Kasus Denny ini, ini menurut saya ya kan MK tidak berwenang ya,” kata Mahfud, dikutip Rabu (23/9/2026).
Mahfud kemudian menjelaskan bahwa MK memiliki sejumlah kewenangan yang sudah ditentukan dalam konstitusi.
“Kewenangan MK itu kan hanya empat kewenangan, satu kewajiban dan tidak ada mendiskualifikasi ijazah, mendiskualifikasi orang yang sudah terpilih,” lanjutnya.
Menurut Mahfud, persoalan keabsahan ijazah pada dasarnya berada di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menyebut jalur tersebut sebelumnya telah ditempuh pihak Denny, tetapi kemudian perkara diarahkan ke MK.
“Denny mengatakan, PTUN sudah dicoba, nggak bisa. Udah berani gitu, harus MK sekarang. Harus turun ini untuk menyelamatkan konstitusi,” sebut Mahfud.
Mahfud juga mengaitkan perkara tersebut dengan kemungkinan sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden atau PHPU. Namun, ia belum ingin memberikan penilaian lebih jauh mengenai substansi permohonan yang diajukan Denny Indrayana.
“Silahkan, kita mau melihat juga, saya tidak tahu mau apa dan saya tidak akan berkomentar dulu. Saya akan melihat apa sidang MK, saya bicara teori aja dulu dah,” jelas Mahfud MD.
Sementara itu, perkara yang diajukan Denny Indrayana Cs memang tengah diperiksa MK melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dan meminta MK menguji konsekuensi hukum apabila dalil tersebut dinyatakan terbukti.
Denny sendiri menilai persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa pemilu dan bukan mekanisme pemberhentian dari jabatan atau pemakzulan. Ia mendorong MK membuka ruang pembuktian mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Perkara tersebut dijadwalkan kembali disidangkan pada Rabu (23/9) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait.
