Tuesday, September 22News That Matters

Alasan Denny Indrayana Kenapa Baru Ribut-Ribut soal Syarat Pendidikan Gibran Sekarang? ‘Baru Diketahui Belakangan’


Wacana Berita, Jakarta –

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, secara resmi mempersoalkan keabsahan dan keterbukaan informasi mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Gugatan tersebut dipaparkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/9/2026).

Mewakili 12 pemohon dalam perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny mendalilkan bahwa informasi terkait dokumen pendidikan Gibran sengaja ditutupi sejak awal proses pencalonan. Fakta administrasi baru terbuka usai para pemohon menempuh jalur sengketa informasi.

“Informasi soal Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan baru diketahui belakangan, karena informasinya ditutupi dan tidak diberikan,” tegas Denny di hadapan majelis hakim MK.

Berdasarkan catatan persidangan, akses terhadap dokumen Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Gibran baru terbuka setelah adanya putusan Komisi Informasi Publik (KIP) pada 11 Maret 2026. Putusan tersebut memenangkan permohonan informasi yang diajukan oleh Bonatua Silalahi.

Pasca-putusan tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah baru menyerahkan salinan dokumen suket penyetaraan pendidikan Gibran melalui surat elektronik pada 16 April 2026.

Denny membeberkan dua kejanggalan utama dari dokumen suket penyetaraan tersebut. Pertama, suket tersebut tidak disertai dokumen pendukung mutlak berupa ijazah, sertifikat, atau diploma kelulusan dari institusi asal.

Padahal, kewajiban melampirkan bukti kelulusan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.

Kedua, Denny menyoroti proses administratif penerbitan suket penyetaraan yang dinilai terlampau cepat. Suket tersebut diketahui terbit hanya dalam waktu satu hari. Berdasarkan regulasi, penerbitan surat keterangan penyetaraan memakan waktu maksimal lima hari setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

Cacat administrasi ini dinilai melanggar Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mensyaratkan setiap calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA, SMK, Madrasah Aliyah, atau sekolah sederajat.

Melalui dalil-dalil tersebut, Denny dan para pemohon mendesak MK untuk memeriksa lebih jauh legalitas dokumen yang menjadi dasar lolosnya Gibran dalam bursa Pilpres 2024.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *