Tuesday, September 22News That Matters

Politikus Minta Gibran Mundur, Bandingkan dengan Bung Hatta: Dinilai Jadi Jalan Terhormat


Wacana Berita, Jakarta –

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diminta mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatannya di tengah kembali mencuatnya polemik dokumen administrasi yang berkaitan dengan dirinya. Desakan tersebut disampaikan aktivis senior sekaligus politikus Beathor Suryadi yang menilai pengunduran diri secara sukarela dapat menjadi jalan keluar dari polemik yang terus bergulir.

Beathor menyampaikan pandangan tersebut dalam wawancara di kanal YouTube SINDOnews yang tayang pada Senin (21/9/2026). Ia menilai polemik yang berkaitan dengan dokumen Gibran tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi terus menjadi perdebatan publik.

Menurut Beathor, persoalan tersebut berkaitan dengan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan Mercy Sihombing. Ia menyoroti dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dari UTS Insearch Australia yang menurutnya masih menyisakan pertanyaan.

Sorotan Beathor terutama diarahkan pada informasi mengenai identitas orang tua dalam dokumen tersebut. Namun, berbagai tudingan mengenai dokumen maupun latar belakang Gibran dalam pernyataannya merupakan klaim dan pandangan Beathor yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum serta dokumen resmi.

Beathor kemudian menghubungkan polemik tersebut dengan persoalan yang lebih luas mengenai transparansi dokumen pejabat publik. Menurutnya, ketika dokumen administrasi pejabat dipersoalkan, keterbukaan dan pembuktian menjadi penting agar perdebatan tidak berkembang menjadi spekulasi tanpa kepastian.

Dari persoalan tersebut, Beathor kemudian menyampaikan usulan yang lebih jauh, yakni meminta Gibran mengundurkan diri dari posisi wakil presiden. Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi pilihan apabila proses hukum melalui mekanisme pemakzulan dinilai membutuhkan waktu panjang.

“Jika proses pemakzulan melalui DPR dan Mahkamah Konstitusi membutuhkan waktu yang sangat lama dan berbelit-belit, maka cara yang paling terhormat adalah mengundurkan diri secara sukarela. Langkah ini pernah dilakukan Bung Hatta demi menjaga stabilitas dan moralitas bernegara,” tuturnya.

Nama Mohammad Hatta digunakan Beathor sebagai pembanding atas gagasan tersebut. Ia merujuk pada keputusan Hatta mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden pada 1956 sebagai contoh bahwa seorang pejabat dapat memilih meninggalkan jabatan ketika terdapat perbedaan atau persoalan dalam perjalanan pemerintahan.

Bagi Beathor, pengunduran diri Gibran secara sukarela akan berbeda dengan proses pemakzulan yang harus melewati mekanisme ketatanegaraan. Ia melihat pilihan tersebut dapat mengakhiri polemik politik tanpa harus menunggu rangkaian proses panjang di lembaga negara.

Desakan tersebut muncul ketika isu mengenai dokumen Gibran kembali menjadi perhatian publik. Pada saat yang sama, Beathor juga kembali mengangkat polemik lama mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam pernyataannya, Beathor mengulang klaim mengenai dugaan rekayasa dokumen ijazah Jokowi. Ia bahkan mengaitkan tudingan tersebut dengan dugaan adanya jaringan pembuatan ijazah palsu di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Hendri Satrio Bilang ‘Hati-hati Sama Gibran’, Bongkar Pola ‘Kampanye Canggih’

Klaim tersebut bukan merupakan temuan hukum yang telah dinyatakan terbukti. Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri telah menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM dan tercatat lulus pada 5 November 1985 berdasarkan data akademik yang dimiliki universitas.

UGM juga sebelumnya menyampaikan klarifikasi mengenai tuduhan terhadap ijazah dan skripsi Jokowi. Kampus tersebut menyatakan dokumen akademik Jokowi yang dipersoalkan telah melalui proses verifikasi internal dan menyatakan ijazah serta skripsinya asli.

Karena itu, pernyataan Beathor mengenai ijazah Jokowi perlu ditempatkan sebagai bagian dari pandangannya dalam menyoroti persoalan administrasi dan transparansi. Hal yang sama berlaku terhadap tudingan mengenai dokumen Gibran yang saat ini masih berada dalam ranah proses dan perdebatan hukum.

Sementara itu, dorongan agar Gibran mundur merupakan sikap politik Beathor, bukan keputusan atau instruksi lembaga negara. Status Gibran sebagai wakil presiden tetap berlaku selama tidak ada keputusan resmi melalui mekanisme konstitusional yang mengubah kedudukannya.

Perdebatan mengenai posisi Gibran pun pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan persoalan dokumen, tetapi juga menyentuh pertanyaan mengenai bagaimana pejabat publik menghadapi sengketa administrasi dan tekanan politik. Bagi Beathor, pengunduran diri sukarela merupakan salah satu pilihan yang menurutnya dapat mengakhiri polemik, sedangkan keputusan mengenai status jabatan tetap berada dalam mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *