
Sebanyak 1.435 bal pakaian bekas yang diduga masuk ke Indonesia secara ilegal berhasil diamankan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nilai balpres tersebut ditaksir mencapai Rp11,44 miliar dan menjadi bagian dari penindakan terhadap impor ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026.
Penindakan balpres tersebut merupakan bagian dari empat kasus impor ilegal yang dibongkar Bea Cukai. Secara keseluruhan, barang yang diamankan dalam rangkaian penindakan itu mencapai sekitar Rp27,339 miliar, termasuk beras dan garam yang masuk tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara kemudian menyoroti dampak masuknya pakaian bekas impor ilegal tersebut terhadap perekonomian dalam negeri. Menurutnya, persoalannya bukan hanya mengenai pelanggaran aturan impor, tetapi juga pasar yang seharusnya dinikmati pelaku usaha domestik.
“Ini siapa yang dirugikan? Yang dirugikan adalah tukang-tukang jahit Indonesia. Kita biasanya pesan kepada tukang jahit Indonesia, kepada industri Indonesia, sekarang masuk yang ilegal seperti ini,” kata Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Suahasil, keberadaan balpres ilegal dapat menggerus pasar bagi pelaku usaha lokal. Tukang jahit yang selama ini mendapatkan pesanan dari masyarakat disebut menjadi salah satu pihak yang terdampak ketika pakaian bekas impor masuk dan beredar di pasar.
Dampaknya juga dinilai tidak berhenti pada penjahit. Suahasil menyebut industri tekstil nasional beserta industri yang menjadi pendukungnya turut menghadapi tekanan akibat masuknya barang ilegal tersebut.
“Industri tekstil Indonesia dirugikan. Industri yang men-support dari tekstil kita dirugikan. Dan paling ujung merugikan konsumen kita,” ujarnya.
Suahasil juga menyinggung persoalan lain yang menurutnya perlu diperhatikan, yakni kondisi pakaian bekas yang masuk melalui jalur ilegal. Ia mengatakan konsumen tidak mengetahui secara pasti kondisi barang tersebut sebelum digunakan.
“Lagi-lagi, tadi telah diuraikan yaitu ada grade yang kita enggak tahu isinya itu karena bekas, apakah sudah ada bakterinya, atau sudah ada virusnya, sudah ada penyakitnya, dan seterusnya,” kata Suahasil.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai kekhawatiran mengenai kondisi barang bekas yang tidak diketahui, bukan sebagai klaim bahwa seluruh pakaian bekas pasti mengandung bakteri, virus, atau penyakit. Karena itu, persoalan balpres ilegal juga ditempatkan pemerintah dalam konteks perlindungan konsumen.
Di sisi lain, Bea Cukai mengungkap bahwa penindakan pakaian bekas tersebut dilakukan di dua lokasi. Sebanyak 430 bal pakaian bekas ditemukan di wilayah Sumatera Utara dengan nilai sekitar Rp3,4 miliar, sedangkan sembilan kontainer pakaian bekas di Tanjung Priok ditaksir bernilai sekitar Rp8,04 miliar.
Dalam keseluruhan kasus, Bea Cukai juga menemukan indikasi misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Modus tersebut termasuk pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang di dalam kontainer.
Baca Juga: Suahasil Sebut Pasar Indonesia Sangat Menggiurkan Bagi Pemain Barang Ilegal Dunia
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan seluruh barang hasil penindakan telah diamankan sebagai barang bukti. Proses penyidikan selanjutnya dilakukan dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum.
Bagi Suahasil, penindakan terhadap barang impor ilegal perlu terus dilakukan karena dampaknya dapat menjalar ke berbagai lapisan ekonomi. Ketika barang masuk tanpa mengikuti ketentuan, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal berhadapan dengan persaingan dari produk yang diperoleh melalui jalur ilegal.
Karena itu, ia meminta jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap disiplin dalam menjalankan pengawasan terhadap barang-barang ilegal. Penindakan terhadap balpres menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah menjaga pasar domestik sekaligus melindungi industri dalam negeri.
Dengan nilai sekitar Rp11,44 miliar, pakaian bekas menjadi salah satu komponen besar dalam rangkaian penindakan impor ilegal senilai Rp27,339 miliar tersebut. Pemerintah kini menempatkan kasus itu bukan hanya sebagai persoalan kepabeanan, tetapi juga sebagai isu yang berkaitan dengan keberlangsungan usaha lokal dan perlindungan konsumen.
