Monday, September 21News That Matters

Andi Azwan Jadi Pihak Terkait PHPU, Refly: Harusnya Gibran


Kuasa hukum pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Refly Harun, mempertanyakan pendaftaran Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Refly menilai posisi pihak terkait dalam perkara itu semestinya ditempati oleh Gibran. Karena itu, ia menyebut langkah organisasi relawan tersebut tidak jelas, meski tidak secara langsung mempersoalkan hak mereka untuk mengajukan diri.

Refly pertanyakan posisi relawan

“Hanya Gibran yang ideal menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut,” kata Refly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).

Menurut Refly, pendaftaran Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait menimbulkan pertanyaan karena perkara yang berjalan berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran sebagai wakil presiden. Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak mempersoalkan relawan Gibran yang mengajukan diri dalam perkara tersebut.

Namun, Refly mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah relawan dapat diterima sebagai pihak terkait dalam proses di MK. Ia menyebut keputusan tersebut pada akhirnya berada dalam kewenangan lembaga tersebut.

“Tapi, entah tiba-tiba relawan boleh atau tidak, ternyata diperbolehkan. Ya sudahlah. Karena kita tahu ini orang, jadi relawan di mana-mana juga ya,” ujar Refly.

Relawan daftar untuk beri keterangan

Militan Gibran 08 Nusantara sebelumnya telah resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya ke MK. Pendaftaran itu berkaitan dengan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

Dengan mengajukan diri sebagai pihak terkait, organisasi tersebut hendak memperoleh ruang untuk memberikan keterangan dalam perkara yang sedang diperiksa MK. Kehadiran mereka menambah pihak yang terlibat dalam proses selain para pemohon dan pihak yang menjadi pokok permohonan.

Perkara tersebut berhubungan dengan isu ijazah serta syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Refly berada dalam posisi sebagai kuasa hukum pemohon PHPU dalam perkara itu, sedangkan Militan Gibran 08 Nusantara mendaftarkan diri untuk menyampaikan keterangan dari pihak yang mendukung Gibran.

Dalam keterangannya di Gedung MK, Refly tidak menyampaikan penolakan formal terhadap pendaftaran relawan tersebut. Ia lebih menyoroti siapa yang dinilai paling tepat menjadi pihak terkait, yakni Gibran sebagai sosok yang syarat pendidikannya dipersoalkan dalam permohonan.

MK sebelumnya menerima permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan pemohon lainnya. Setelah pendaftaran Militan Gibran 08 Nusantara diterima sebagai pihak terkait, proses perkara akan memuat keterangan dari pihak tersebut dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.

Source link



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *