
KORAN MANDALA – Camat Bungursari, Wita Gusrianita, meminta masyarakat fokus mencari penyelesaian terkait perselisihan rencana pendirian gereja di Desa Cikopo, Kabupaten Purwakarta. Hal itu disampaikan Wita dalam musyawarah di Aula Desa Cikopo, Senin (21/9/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri masyarakat, pemerintah desa, Kecamatan Bungursari, aparat TNI-Polri, serta Komisi IV DPRD Purwakarta.
Wita mengatakan, pemerintah kecamatan hadir untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat. Menurutnya, proses tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kenapa harus musyawarah hari ini? Kita merujuk ke undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika ada perselisihan, ini diatur dalam Pasal 21,” ujar Wita.
Ia menegaskan, perbedaan pandangan antara warga yang mendukung dan menolak rencana pendirian tempat ibadah merupakan dinamika yang perlu diselesaikan melalui musyawarah.
“Negara hadir, pemerintah hadir, itulah buktinya. Maka dinamika itu ada yang menolak, ada yang menerima,” katanya.
Wita juga meminta peserta tidak terus memperdebatkan hasil atau kejadian dalam musyawarah sebelumnya. Ia mendorong forum digunakan untuk menentukan langkah penyelesaian.
“Sekarang tentukan saja, tidak usah lagi flashback tanggal 3, tanggal berapa. Ini menentukan hasilnya,” ujarnya.
Namun, jalannya musyawarah tetap berlangsung tegang. Sejumlah warga menyampaikan keberatan dan mempertanyakan proses pengambilan keputusan terkait rencana pendirian gereja.
Perbedaan pendapat tersebut membuat musyawarah berakhir tanpa kesepakatan. Pemerintah kecamatan bersama pihak terkait masih perlu melanjutkan proses penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
