
Terdakwa Kasus Tudingan Ijazah Palsu Joko Widodo (Jokowi) Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengaku telah menyiapkan ratusan pertanyaan untuk mantan presiden itu jika ia benar-benar hadir dalam persidangan pada 8 Oktober 2026.
Tifa menyebut momentum tersebut akan menjadi kesempatan untuk menguji berbagai persoalan yang selama ini menjadi perdebatan mengenai riwayat pendidikan Jokowi melalui mekanisme persidangan.
Baca Juga: PDIP: Pendidikan Gratis Itu Sangat Mungkin Asalkan Prabowo Bubarkan Kopdes dan MBG
Ia menegaskan tidak ingin persoalan tersebut kembali berhenti pada pernyataan di media sosial maupun keterangan yang disampaikan di luar pengadilan. Menurutnya, ruang sidang memiliki mekanisme hukum tersendiri dan setiap keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim memiliki konsekuensi sesuai hukum acara.
“Dan saya sudah menyiapkan ratusan pertanyaan. Kini persoalannya sederhana,” tegas Tifa, dikutip Senin (21/9/2026).
Tifa kemudian menyoroti rencana kehadiran politikus itu yang sebelumnya disampaikan kuasa hukumnya. Ia menunggu kepastian apakah mantan presiden tersebut benar-benar datang sesuai agenda yang diperkirakan berlangsung pada 8 Oktober mendatang.
“8 Oktober 2026. Jika benar dia akan hadir sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya, maka ruang sidang akan menjadi tempat untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu di bawah hukum acara dan di hadapan Majelis Hakim,” jelasnya.
Tifa kemudian menyampaikan pertanyaan secara langsung kepada mantan presiden tersebut mengenai rencana kehadirannya.
“Pak Jokowi, apakah Anda akan benar-benar hadir? Karena kali ini bukan lagi penjelasan yang biasa Anda sampaikan di depan rumah. Atau pernyataan di depan wartawan yang Anda undang dalam rumah,” timpalnya.
Menurut Tifa, persidangan akan menjadi ruang berbeda dibandingkan forum publik yang selama ini digunakan untuk menyampaikan pernyataan mengenai persoalan pendidikan Jokowi.
Ia mengatakan dirinya akan menggunakan hak sebagai terdakwa untuk mengajukan pertanyaan dalam proses persidangan. Tifa juga menekankan bahwa politikus itu, apabila hadir sebagai pihak yang memberikan keterangan, memiliki kewajiban memberikan jawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya akan menggunakan hak saya sepenuhnya sebagai terdakwa untuk bertanya seluas-luasnya dan kewajiban Anda untuk menjawab dengan sejujur-jujurnya,” terangnya.
Kesiapan Tifa menghadapi persidangan tersebut tidak terlepas dari proses penelusuran yang menurutnya telah dilakukan sejak 30 April 2025.
Ia mengaku telah mengumpulkan, membaca, meneliti, dan menganalisis berbagai materi, termasuk ratusan video, ratusan artikel, kesaksian sejumlah saksi hidup, ribuan data, serta jejak digital.
Tifa menyebut materi tersebut telah didaftarkan sebagai barang bukti dalam persidangan. Ia juga mengatakan penelusurannya mencakup riwayat pendidikan politikus itu sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Menurut Tifa, proses pembuktian akan dilakukan melalui jalur persidangan dan bukan sekadar perdebatan di media sosial.
“Semua yang relevan akan saya bawa melalui mekanisme pembuktian di persidangan, bukan sekadar perdebatan di media sosial,” tuturnya.
Tifa kemudian memberikan penekanan khusus mengenai posisi Jokowi apabila memberikan keterangan di ruang sidang. Ia mengingatkan bahwa persidangan memiliki aturan dan mekanisme hukum yang harus dipatuhi.
“Ingat. Di ruang sidang, Anda di bawah sumpah,” kuncinya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara telah memastikan bahwa kliennya akan menghadiri persidangan perkara Dokter Tifa.
Rivai mengatakan mantan presiden itu akan memberikan keterangan mengenai perjalanan pendidikannya hingga menyelesaikan pendidikan dan menjalani wisuda pada 1985.
Baca Juga: ‘Partainya Jokowi’ Bersiap Hadapi Pemilu dari 2026: Ada Gelombang Besar Menuju Kemenangan PSI 2029
“Beliau menginginkan persoalan pendidikan ini beliau akan menerangkan di pengadilan di bawah sumpah, bahwa beliau menjalani perkuliahan dari awal sampai akhir. Seluruh proses sudah dilewati dan beliau memperoleh ijazah ini resmi pada saat wisuda di tahun 1985,” tuturnya.
