
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menolak usulan untuk melonggarkan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Sikap itu disampaikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kholid menilai batas defisit tersebut masih diperlukan untuk menjaga pengelolaan keuangan negara tetap terkendali. Baginya, ketentuan 3 persen bukan hanya berkaitan dengan besaran defisit, tetapi juga berhubungan dengan upaya mengendalikan utang serta mempertahankan kesinambungan dan kredibilitas fiskal.
Kholid tetap mendukung pertumbuhan ekonomi
Ia mengatakan, dorongan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi merupakan tujuan yang dapat dipahami dan dihargai. Namun, tujuan tersebut tidak berarti harus ditempuh dengan mengubah batas defisit yang selama ini menjadi acuan dalam pengelolaan APBN.
“Kami memahami dan menghargai semangat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Itu tujuan yang sama-sama kita bawa,” ujar Kholid, dikutip Minggu (20/9/2026).
Meski demikian, ia menegaskan pandangannya bahwa batas defisit maksimal 3 persen dari PDB tetap perlu dipertahankan. Menurut Kholid, pembatasan itu penting agar peningkatan ruang fiskal tidak mengabaikan pengendalian utang negara.
“Hanya saja, kami memandang batas defisit maksimal 3 persen dari PDB masih diperlukan untuk mengendalikan utang demi menjaga kesinambungan dan kredibilitas fiskal,” katanya.
Defisit dan utang dinilai menjadi fondasi fiskal
Dalam pandangan Kholid, defisit APBN dan utang yang berada dalam kendali merupakan fondasi bagi pengelolaan fiskal yang baik. Karena itu, revisi UU Keuangan Negara menurutnya perlu tetap memperhatikan batas tersebut, meskipun pembahasannya juga membawa agenda untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Penolakan Kholid berfokus pada usulan pelonggaran ambang defisit, bukan pada tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Ia menempatkan kesinambungan fiskal dan kredibilitas pengelolaan keuangan negara sebagai pertimbangan utama dalam menentukan apakah batas maksimal 3 persen terhadap PDB perlu diubah.
Dengan sikap tersebut, Kholid menyatakan batas defisit 3 persen masih relevan dipertahankan dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Ia menilai pengendalian defisit dan utang perlu berjalan seiring dengan kebijakan yang diarahkan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi.
