Saturday, September 19News That Matters

Mau Bayar KDMP, Kemenkeu Masih Nunggu Tagihan Himbara


Wacana Berita, Jakarta –

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum dapat melakukan pembayaran terkait program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pencairan masih menunggu tagihan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang menjadi salah satu syarat pembayaran.

Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wirasakti mengatakan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pembayaran kepada Himbara baru dapat dilakukan setelah tagihan diterima dan melewati proses review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sampai saat ini kita belum menerima tagihan dari Himbara. Jadi belum bisa kita bayarkan, namun anggarannya sudah kami siapkan,” ujar Nufransa saat ditanya mengenai perkembangan KDMP dalam acara APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Nufransa menegaskan, belum cairnya pembayaran bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran. Dana untuk kebutuhan tersebut telah disiapkan pemerintah, tetapi pencairannya masih menunggu dokumen tagihan dari masing-masing bank Himbara sesuai mekanisme yang berlaku.

“Dana untuk pembayaran KDMP disebut telah tersedia, namun proses pencairannya masih menunggu dokumen tagihan dari masing-masing Himbara sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya dalam acara APBN KiTa.

Baca Juga: Sejauh Mana Kesiapan KDMP Dalam Digitalisasi?

Baca Juga: KDMP Tinggal Tunggu Perpres, Tapi Gaji Managernya Belum Jelas

Baca Juga: Tepis Gaji Manajer KDMP Rp16 Juta, Menkop: Standar UMP

Dalam proses pembayaran, Kemenkeu juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan mekanisme pembayaran berjalan transparan sekaligus tetap memperhatikan kepentingan bisnis.

Pemerintah Pantau Penempatan Dana di Bank

Di sisi lain, pemerintah terus berkomunikasi dengan perbankan terkait penempatan dana pemerintah di bank. Saat ini sekitar Rp299 triliun dana pemerintah telah ditempatkan di perbankan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 triliun direncanakan tetap berada di perbankan hingga Juli 2027.

Pemerintah melakukan komunikasi dengan perbankan untuk mengantisipasi penarikan dana ketika kebutuhan belanja negara meningkat. Dengan demikian, penarikan dana pemerintah dapat dikelola agar tidak menimbulkan kesenjangan antara dana yang tersedia di perbankan dan kebutuhan pemerintah.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *