
Profesi seperti spesialis keamanan siber, analis kriptografi hingga pembuat konten layanan berbagi video kini masuk dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026. Pekerjaan yang berkembang seiring perubahan teknologi dan pola ekonomi tersebut sebelumnya belum tertangkap dalam KBJI edisi 2014.
Badan Pusat Statistik (BPS) memperbarui KBJI untuk menangkap perkembangan dunia kerja yang berubah dalam lebih dari satu dekade terakhir. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pemutakhiran tersebut dibutuhkan untuk mengakomodasi kemunculan digital jobs dan green jobs.
“Ini contoh-contoh tangkapan pekerjaan baru. Perkembangan serupa juga terjadi di sektor kesehatan. Misalnya dalam KBJI 2026 mengakomodasi jabatan-jabatan yang semakin spesifik, seperti Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga, Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik, Dokter Spesialis Bedah Plastik, dan Ahli Kapasitas Fisik,” ujar Amalia dalam acara rilis KBJI di Kantor BPS, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa pembaruan KBJI tidak hanya berkaitan dengan penambahan nama jabatan. BPS juga menangkap pekerjaan yang semakin spesifik di sejumlah sektor seiring perkembangan kebutuhan industri dan masyarakat.
Di sektor digital, misalnya, KBJI 2026 memasukkan jabatan seperti Analis Kriptografi, Spesialis Keamanan Siber, serta Perancang Antarmuka Web dan Digital. Sementara itu, perkembangan ekonomi kreatif turut tercermin melalui masuknya jabatan Pembuat Konten Layanan Berbagi Video dan Desainer Fashion.
Bukan hanya teknologi dan ekonomi kreatif yang mengalami perubahan. Perkembangan pekerjaan yang berkaitan dengan lingkungan juga membuat KBJI 2026 mengakomodasi jabatan seperti Analis Cadangan Biomasa Karbon, Teknisi Daur Ulang Limbah, dan Operator Press Material Daur Ulang.
Perubahan serupa terlihat di sektor pariwisata. BPS kini memasukkan jabatan Ahli Cagar Budaya, Dosen Ilmu Pariwisata, Terapis Spa, Edukator Museum, dan Registrar Museum dalam klasifikasi terbaru.
Amalia menjelaskan, pemutakhiran tersebut diperlukan karena KBJI memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar mendata nama pekerjaan. Klasifikasi itu menjadi rujukan untuk kegiatan sensus, survei, serta integrasi data administrasi lintas sektor yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
“Sehingga dengan demikian, baik data-data administrasi, data sensus, ataupun survei yang dilakukan oleh BPS dan data-data administrasi maupun registrasi yang disediakan oleh kementerian-kementerian terkait termasuk Kementerian Ketenagakerjaan bisa mengacu kepada standar klasifikasi yang sama, sehingga nanti begitu data-data tersebut diintegrasikan bisa lebih koheren dan konsisten,” ujar Amalia.
Dengan adanya standar klasifikasi yang diperbarui, data mengenai jabatan dari berbagai sumber pemerintah diharapkan dapat menggunakan acuan yang sama. Hal tersebut membuat informasi ketenagakerjaan lebih mudah dihubungkan dan dibandingkan antara satu sumber data dengan sumber lainnya.
Baca Juga: Di Bawah Kevin Warsh The Fed Naikkan Suku Bunga 25 Bps, Pertama Kali Sejak 2023
BPS juga akan memanfaatkan KBJI dalam diseminasi data ketenagakerjaan. Salah satu penerapannya adalah memperkuat keterhubungan informasi jabatan dalam data Siap Kerja dengan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS.
Bagi dunia industri, pembaruan tersebut juga memiliki fungsi praktis. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan KBJI telah ditunggu sebagai standar bersama dalam proses rekrutmen hingga penataan organisasi perusahaan.
“Dan bagi dunia industri, sebenarnya KBJI ini juga ditunggu, sebagai bahasa yang sama dalam mereka melakukan rekrutmen, dalam mereka melakukan penataan organisasi di perusahaan mereka, dan bahasa yang sama untuk mengkomunikasikan, apakah itu dengan perusahaan yang lain, ataupun pada para pencari kerja,” kata Yassierli.
Artinya, perubahan nomenklatur jabatan dalam KBJI 2026 tidak hanya berdampak pada kebutuhan statistik pemerintah. Klasifikasi tersebut juga dapat menjadi acuan bagi perusahaan ketika menyusun kebutuhan tenaga kerja dan mengomunikasikan posisi pekerjaan kepada pencari kerja.
KBJI 2026 sendiri merupakan pemutakhiran dari klasifikasi yang sebelumnya diterbitkan pada 2014. Rentang waktu tersebut membuat BPS perlu menyesuaikan standar jabatan dengan munculnya jenis pekerjaan baru sekaligus perkembangan profesi yang sudah ada.
Dari pekerjaan digital hingga profesi yang berkaitan dengan ekonomi hijau, pembaruan tersebut memperlihatkan bagaimana perubahan teknologi dan kebutuhan ekonomi ikut mengubah peta jabatan di Indonesia. KBJI 2026 kemudian menjadi standar terbaru untuk menangkap perubahan tersebut dalam data ketenagakerjaan nasional.
