
Perselisihan antara Sarwendah dan Ruben Onsu terkait kewajiban membayar cicilan rumah kini memasuki babak baru. Masalah yang sebelumnya berkaitan dengan pembagian tanggung jawab tersebut mulai bergeser ke ranah hukum setelah pihak Sarwendah melayangkan somasi kepada Ruben.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum berikutnya apabila somasi tersebut tidak mendapatkan respons. Gugatan perdata hingga permohonan sita jaminan terhadap aset Ruben Onsu menjadi opsi yang akan ditempuh.
Jaenudin menjelaskan, somasi pertama telah dikirimkan secara resmi kepada pihak Ruben. Sarwendah memberikan waktu selama tujuh hari untuk mendapatkan tanggapan sebelum melanjutkan proses hukum.
Baca Juga: Bukan Nafkah, Sarwendah Cuma Minta Satu Syarat Jika Ruben Onsu Ingin Temui Anak
“Batas waktunya sih tujuh hari ya. Jadi kalau memang tidak ada respons, ya kemungkinan kami akan kirimkan somasi kedua dan terakhir,” katanya.
Persoalan ini berawal dari rumah yang saat ini ditempati Sarwendah bersama anak-anaknya. Berdasarkan akta kesepakatan pembagian harta bersama, pelunasan cicilan rumah tersebut menjadi tanggung jawab Ruben.
Namun, persoalannya tidak sesederhana itu. Sertifikat properti tersebut masih tercatat atas nama Ruben Onsu dan rumah tersebut juga masih dijaminkan kepada pihak bank.
“Bagaimanapun rumah itu masih dalam agunan dan memiliki hak tanggungan terhadap bank. Perjanjian surat pembagian harta bersama, tapi secara nama sertifikat tersebut masih nama RO. Makanya saling berkaitan sampai lunas,” ujarnya.
Jika Ruben tetap tidak merespons somasi yang telah dikirimkan, pihak Sarwendah menyatakan siap membawa perkara tersebut ke pengadilan. Dalam gugatan nantinya, mereka juga akan meminta sita jaminan terhadap bagian aset Ruben yang telah dibagikan berdasarkan kesepakatan harta bersama.
Langkah tersebut disiapkan untuk menutup kewajiban cicilan rumah yang masih berjalan. Artinya, aset milik Ruben yang menjadi bagian dari pembagian harta bersama berpotensi dimohonkan untuk disita melalui proses hukum.
“Kalau sampai somasi tidak dibalas dan kami melakukan gugatan, akan kami cantumkan juga terkait sita jaminan ya, termasuk aset yang sudah dibagikan terhadap RO untuk menutupi cicilan,” ucap Jaenudin.
