Thursday, September 17News That Matters

Bahlil Sebut Dugaan Korupsi Kader Golkar sebagai Musibah


Wacana Berita, Jakarta –

Partai Golkar menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan setelah salah satu kadernya, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia menyebut kasus yang menyeret sejumlah kader partainya tersebut sebagai sebuah musibah. Pernyataan itu disampaikan Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Bahlil mengaku terpukul atas dugaan keterlibatan kader Golkar dalam perkara tersebut. Namun, ia mengatakan partainya akan tetap menatap ke depan dan menghargai proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Bahlil, Golkar merupakan partai dengan jumlah kader yang besar sehingga setiap tindakan individu tidak selalu dapat dikontrol oleh partai. Meski demikian, proses hukum terhadap kader yang terseret perkara tetap harus dihormati.

Bahlil juga belum memberikan kepastian mengenai status keanggotaan para kader yang terlibat dalam perkara tersebut. Ia juga belum menjelaskan apakah Golkar akan menjatuhkan sanksi hingga pemecatan terhadap kader yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, termasuk Fahd.

Tiga orang lainnya adalah Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempatnya disebut memiliki peran dalam mengumpulkan dan menampung uang dari sejumlah pihak swasta yang membutuhkan layanan pertanahan.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Erwin menerima uang Rp1,5 miliar dari Direktur Utama Summarecon. Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB di Kabupaten Bogor.

Arif kemudian disebut berperan sebagai pengumpul uang yang diterima dari Erwin dan Muhammad Fakhry untuk pengurusan layanan pertanahan pada tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat.

Dana yang telah terkumpul selanjutnya diserahkan kepada Fahd A Rafiq yang disebut berperan sebagai penampung akhir.

Penyidik juga menemukan transaksi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. PT Bela Parahyangan disebut menyetorkan Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar kemudian diteruskan Erwin kepada Arif.

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT), KPK turut mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai. Total uang yang disebut disita dalam perkara tersebut mencapai Rp106,3 miliar.

Seluruh tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama.

Baca Juga: Bahlil Pastikan Kelembagaan BUK Migas Berada Langsung di Bawah Presiden

KPK juga masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi layanan pertanahan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan suap berkaitan dengan proses layanan pertanahan yang semestinya berjalan sesuai prosedur. Dalam perkara yang sedang disidik KPK, sejumlah pihak diduga memberikan uang untuk mempermudah proses pengurusan HGB.

Sementara itu, Golkar menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan. Mengenai langkah internal terhadap kader yang terseret perkara, Bahlil belum memberikan keputusan mengenai status keanggotaan maupun kemungkinan pemecatan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *