Thursday, September 17News That Matters

Penggabungan OPD Jabar Harus Berbasis Fungsi dan Pelayanan


KORAN MANDALA – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggabungkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dinilai perlu diarahkan sebagai bagian dari reformasi organisasi, bukan sekadar mengurangi jumlah dinas untuk menekan belanja rutin.

Pengamat kebijakan publik Kristian Widya Wicaksono mengatakan, penggabungan OPD dapat dibenarkan apabila terdapat fungsi yang tumpang tindih, rantai birokrasi terlalu panjang, atau biaya organisasi tidak sebanding dengan hasil pelayanan.

“Penggabungan OPD perlu dilihat sebagai reformasi organisasi, bukan sekadar pengurangan jumlah dinas,” kata Kristian saat dihubungi Koran Mandala. Kamis (17/9/2026)

Sejumlah OPD yang direncanakan bergabung antara lain Bappeda dengan Balitbangda, Dinas Koperasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sumber Daya Air dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Dinas Pemuda dan Olahraga.

Menurut Kristian, efisiensi tidak dapat hanya diukur dari semakin sedikitnya organisasi. Ukuran utama tetap pada hasil pelayanan yang diterima masyarakat.

“Pemerintah harus dapat menjawab apakah setelah penggabungan masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, koordinasi menjadi lebih baik, keputusan lebih mudah diambil, dan biaya pelayanan turun,” ujarnya.

Ia mengingatkan, penggabungan justru dapat menimbulkan persoalan apabila satu OPD menanggung terlalu banyak fungsi. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan beban kerja dan memperlambat pelayanan.

“Jika organisasi menjadi lebih kecil tetapi satu OPD justru menanggung terlalu banyak fungsi, maka efisiensi administratif dapat berubah menjadi beban kerja dan memperlambat pelayanan,” katanya.

Kristian juga menekankan pentingnya kesesuaian fungsi sebelum penggabungan dilakukan. Menurutnya, urusan pemerintahan yang terlihat berdekatan secara administratif belum tentu sesuai untuk berada dalam satu organisasi.

“Penggabungan harus didasarkan pada pemetaan fungsi, beban kerja, kewenangan, kompetensi aparatur, serta hubungan kerja antarlembaga,” tuturnya.

Ia menambahkan, penataan kelembagaan juga perlu disertai pemetaan urusan, peninjauan standar operasional prosedur (SOP), dan penentuan tipologi urusan pemerintahan.

Karena itu, Kristian meminta Pemprov Jabar membuka dasar analisis penggabungan OPD kepada publik, termasuk potensi penghematan dan pembagian kewenangan setelah restrukturisasi.

“Masyarakat berhak mengetahui berapa biaya yang dapat dihemat, fungsi apa yang digabung, bagaimana pembagian kewenangannya, dan bagaimana pemerintah memastikan pelayanan tidak menurun,” ujarnya.

Menurutnya, reformasi birokrasi tidak cukup berhenti pada perubahan struktur organisasi. Perubahan tersebut harus diikuti dengan perbaikan kualitas pelayanan dan penggunaan anggaran.

“Reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada perubahan bagan organisasi. Perubahan harus terlihat dalam kualitas pelayanan dan penggunaan anggaran,” kata Kristian.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *