Thursday, September 17News That Matters

Jaksa Persoalkan Analisis ELA Roy Suryo, Dokumen Ijazah Jokowi Disebut Bukan dari Pemilik Sah


Wacana Berita, Jakarta –

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersoalkan dasar analisis yang digunakan Roy Suryo dalam mengkaji foto ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026), jaksa menyebut materi yang dianalisis Roy bukan berasal langsung dari pemilik sah dokumen tersebut.

Jaksa juga menyoroti tidak adanya proses verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada Jokowi sebelum materi elektronik itu digunakan. Persoalan tersebut menjadi salah satu bagian dari konstruksi dakwaan terhadap Roy dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Menurut jaksa, Roy menggunakan metode *Error Level Analysis* (ELA) untuk menganalisis foto ijazah S1 Jokowi. Metode tersebut kemudian digunakan Roy sebagai dasar untuk menyampaikan berbagai pernyataan mengenai keaslian dokumen yang menjadi polemik.

Jaksa menilai persoalan tidak berhenti pada kesimpulan analisis Roy. Cara memperoleh dan menggunakan informasi elektronik yang dijadikan dasar analisis juga dipersoalkan dalam dakwaan.

“Selain Itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir. H. Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut, sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh Terdakwa dilakukan secara tanpa hak,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Perkara tersebut bermula ketika pada 26 Maret 2025, saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan tiga unggahan media sosial kepada Jokowi. Unggahan tersebut dinilai berkaitan dengan tudingan yang menyerang kehormatan Jokowi melalui isu ijazah palsu.

Jokowi kemudian meminta Syarif menghubungi tim penasihat hukumnya untuk mengumpulkan berbagai unggahan di media sosial. Langkah tersebut dilakukan setelah muncul sejumlah konten yang mempermasalahkan keaslian ijazah S1 Jokowi.

Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menggelar konferensi pers. Dalam kesempatan tersebut, pihak kampus menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus.

Namun, polemik mengenai ijazah tersebut tetap berlanjut. Pada 22 April 2025, Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan kepada Jokowi, dengan tujuh unggahan di antaranya disebut jaksa berkaitan dengan perbuatan Roy.

Salah satu materi yang masuk dalam uraian dakwaan adalah video di akun YouTube SentanaTV berjudul “Hasik Uji Forensik Ungkap Unsur Pidana di Kasus Ijazah Jokowi | Sentana Eksklusif Roy Suryo” yang diunggah pada 8 April 2025.

Dalam video tersebut, jaksa mengutip pernyataan Roy mengenai hasil analisis ELA terhadap foto ijazah. Roy membandingkan tampilan dokumen yang menurutnya masih dapat dibaca dengan foto ijazah lain yang disebutnya memiliki tampilan berbeda.

Baca Juga: Terancam Hukuman Berat! Roy Suryo Resmi Didakwa Serang Kehormatan Jokowi Lewat Medsos

“Terdakwa mengatakan hal-hal antara lain sebagai berikut ‘jadi dalam tampilan ELA ini kan tadi kelihatan gitu bahwa itu masih bisa dibaca juga tulisan ljazahnya pun, meskipun itu hitam ada bercak-bercaknya, masih bisa kelihatan. Nah tapi ljazah yang konon ljazah atau foto yang dikeluarkan oleh para buzzer ini, coba kita lihat. Itu jelas banget, tampilannya udah nggak kayak..,” kata jaksa mengutip pernyataan Roy.

Roy kemudian dalam pernyataan yang dibacakan jaksa menyebut tampilan foto tersebut terlihat sangat berbeda. Ia mengaitkannya dengan dugaan adanya perubahan atau *retouch* pada gambar.

“Jangankan bisa dibaca, udah kayak maaf ini udah kayak kotoran-kotoran burung ala yang jatuh itu, pecah-pecah, berantakan. Yang begitu berantakan. Ini ilmiah Iho nih, seratus persen ilmiah ini. Kalau berantakan berarti itu sudah ada retouch gitu lho. Makanya kan banyak juga tuh pak yang sebenarnya menduga, ini kok fotonya kayak di atas capnya ya gitu ya,” sambungnya.

Jaksa kemudian mengaitkan pernyataan tersebut dengan tudingan bahwa ijazah S1 Jokowi palsu. Dalam dakwaan, jaksa menyebut tuduhan tersebut tidak hanya disampaikan melalui media sosial, tetapi juga melalui sejumlah siniar dan *talk show* yang kemudian diunggah ke YouTube.

Menurut jaksa, penyebaran melalui sarana teknologi informasi membuat pernyataan tersebut diketahui publik secara luas. Dampaknya, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal.

Jaksa juga menyebut Jokowi merasa telah dihina dan direndahkan akibat tudingan tersebut. Bahkan, terdapat pihak-pihak yang kemudian ikut menuduh Jokowi menggunakan ijazah S1 palsu ketika memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.

Dalam perkara tersebut, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mendakwa Roy berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut dikaitkan dengan tuduhan perubahan dan pengurangan informasi elektronik berupa pemotongan foto ijazah S1 Jokowi yang sebelumnya diunggah melalui akun X.

Dengan demikian, konstruksi perkara yang dihadapi Roy tidak hanya berkaitan dengan isi tudingan mengenai ijazah Jokowi. Jaksa juga membawa persoalan mengenai sumber dokumen, proses analisis ELA, serta penggunaan materi elektronik ke dalam persidangan pokok perkara.

Seluruh uraian tersebut masih merupakan dakwaan jaksa yang harus dibuktikan dalam proses persidangan. Pengadilan nantinya akan menilai bukti dan keterangan para pihak untuk menentukan apakah unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada Roy Suryo terbukti atau tidak.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *