
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan struktur bayangan di balik kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keberadaan struktur bayangan itu teridentifikasi dari banyaknya pihak di luar struktur resmi ATR/BPN yang disebut memiliki peran dalam perkara tersebut. Salah satunya merupakan pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“Kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan. Mengapa demikian? Karena kita melihat banyaknya layering, banyaknya circle di luar struktur ATR/BPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga: Istana Akhirnya Buka Suara soal Pencopotan Purbaya, Gegara Obrak-abrik Kemenkeu?
Budi kemudian mencontohkan peran Arif Sugiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Dalam perkara tersebut, Arif disebut berperan sebagai pengelola uang sekaligus menjadi penghubung antara pihak eksternal dengan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Selain Arif, KPK juga menyoroti tersangka bernama Erwin (ERW). Pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN itu diduga memiliki akses kepada sejumlah pejabat di lingkungan kementerian.
“Dari konstruksi perkara ini itu ter-capture bahwa ERW ini punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya SON yang merupakan Kepala Kantah Bogor I,” ujarnya.
KPK menyatakan masih akan mendalami bagaimana hubungan antarpihak dalam perkara tersebut. Penyidik juga akan menelusuri peran masing-masing tersangka, termasuk keterkaitan mereka dalam dugaan aliran uang dan pengurusan HGB.
Baca Juga: Prabowo Pamer Buka 4,1 Juta Lapangan Kerja Baru: Bukan dari MBG dan Kopdes
“Nanti juga akan kami dalami bagaimana peran masing-masing, bagaimana nexus-nya, hubungan dan keterkaitannya nanti kita akan update terus perkembangannya,” jelas dia.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pada Selasa (15/9/2026), KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Empat di antaranya disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz. KPK sebelumnya menyebut empat nama tersebut sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, dan Rizal Pahlefi selaku perantara.
Dalam perkara ini, Adrianto melalui Rizal diduga memberi suap kepada Rp 1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain dugaan suap tersebut, KPK juga mendeteksi sejumlah penerimaan lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Uang itu disebut mengalir kepada Lampri dan orang-orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.
Sementara itu, Fahd diduga berperan sebagai pihak yang menampung aliran uang kepada orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.
